Tahap pencalonan mencakup pengumuman dan pendaftaran bakal calon, penetapan calon, pengundian nomor urut, penetapan daftar pemilih, kampanye, serta masa tenang.
Pemungutan dan penghitungan suara dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 10 Desember 2026. Setelah hasil pemilihan disampaikan, proses dilanjutkan dengan pengesahan kepala desa terpilih hingga pelantikan yang direncanakan pada 17 Maret 2027.
Untuk menunjang pelaksanaan Pilkades Serentak Purbalingga 2026, Pemkab Purbalingga menyiapkan anggaran sekitar Rp7,8 miliar melalui APBD 2026.
Dana tersebut dialokasikan untuk bantuan khusus desa, pengamanan, sosialisasi di tingkat kecamatan, serta kebutuhan operasional perangkat daerah yang terlibat dalam penyelenggaraan Pilkades.
Pemkab Purbalingga juga telah berkoordinasi dengan Forkopimda untuk menjaga keamanan, ketertiban, dan pelayanan masyarakat selama seluruh tahapan pemilihan berlangsung.
Selain netralitas aparatur, Fahmi meminta semua pihak mengantisipasi praktik politik uang dan politik identitas.
Kepala desa serta BPD juga diminta ikut menjaga suasana tetap kondusif. Perbedaan pilihan diharapkan tidak berkembang menjadi permusuhan atau konflik antarmasyarakat.
“Yang paling penting dari Pilkades ini adalah bagaimana masyarakat baik saat Pilkades dan juga setelah pemilihan kepala desa tidak terjadi perpecahan, tidak terjadi permusuhan antara masyarakat yang ada di desa,” ujarnya.
Fahmi menilai kerukunan menjadi salah satu modal penting agar pembangunan desa tidak terganggu akibat perbedaan pilihan politik.
Ia berharap Pilkades Serentak Purbalingga 2026 berjalan aman dan damai serta menghasilkan kepala desa yang amanah, berintegritas, kreatif, dan memiliki komitmen untuk bekerja keras memajukan wilayahnya.















