“Para guru PAI sangat menantikan regulasi ini karena berdampak langsung pada kesejahteraan mereka. Saya minta jajaran Kemenag di daerah segera menindaklanjuti dan mengawasi proses pencairannya,” tegas Suyitno.
Sementara itu, Direktur PAI, M. Munir, memastikan bahwa pelaksanaan kebijakan ini akan dikawal secara menyeluruh di seluruh wilayah Indonesia. Ia mengingatkan bahwa guru-guru PAI Non ASN, yang umumnya diangkat oleh sekolah, yayasan, atau pemerintah daerah, juga perlu proaktif mengakses informasi dan memahami ketentuan kebijakan tersebut.
Munir menjelaskan, guru yang berhak menerima tunjangan adalah mereka yang telah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi ketentuan 24 jam tatap muka (JTM) per minggu. Pemenuhan JTM juga dapat mencakup pelatihan Tuntas Baca Al-Qur’an (TBQ) hingga maksimal 6 JTM.
“Kami memastikan tidak ada guru PAI Non ASN yang tertinggal dalam menerima haknya selama mereka memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam juknis,” ujar Munir.
Dengan terbitnya regulasi baru berupa Peraturan Menteri Agama (PMA) dan Keputusan Menteri Agama (KMA), pemerintah berharap kualitas pendidikan agama di sekolah-sekolah semakin meningkat, seiring dengan peningkatan kesejahteraan guru yang lebih merata dan berkeadilan.
“Dengan terbitnya PMA dan KMA ini, diharapkan kesejahteraan guru Non ASN semakin meningkat dan mutu pendidikan agama di sekolah semakin kuat,” tandas Munir.