“Jadi tidak mengada-ada adanya upaya percobaan pembunuhan, karena adanya proses yang didahului adanya persiapan-persiapan, itu tidak mengada-ada,” terangnya.
Selain bukti prakejadian, tim advokasi juga menyerahkan bukti pascakejadian, termasuk pakaian korban yang terkena zat korosif. Dari keterangan saksi, luka yang dialami korban disebut mengenai area vital tubuh.
Afif menilai, kondisi tersebut memperkuat dugaan bahwa aksi tersebut berpotensi mematikan jika mengenai titik tertentu.
“Jadi lagi-lagi, percobaan pembunuhan itu kami tidak mengada-ada. Karena didukung fakta dan bukti yang sangat bisa dipertanggungjawabkan,” ungkapnya.
Direktur Lembaga Bantuan Hukum Jakarta (LBH Jakarta), Fadhil Al Fathan, menyatakan pihaknya telah mengajukan permohonan kepada penyidik agar kasus ini dijerat dengan pasal percobaan pembunuhan berencana.
Menurutnya, serangan terhadap Andrie Yunus tidak bisa dipandang sebagai penganiayaan biasa karena memenuhi unsur perencanaan dan keterlibatan lebih dari satu pelaku.
Fadhil juga menyoroti adanya indikasi pembagian tugas yang jelas dalam aksi tersebut, mulai dari pengintaian, penguntitan, pelaksanaan serangan, hingga pelarian.
“Penggunaan air keras ditujukan kepada organ vital yaitu kepala dan muka, termasuk mata dan saluran pernapasan tentu berkonsekuensi pada akibat yang paling fatal sampai dengan meninggal dunia,” paparnya.











