News  

Sahroni Minta KPK Perjelas Terminologi OTT agar Tidak Timbulkan Salah Paham

Sahroni Minta KPK Perjelas Terminologi OTT agar Tidak Timbulkan Salah Paham
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni. Foto: Dok Humas DPR RI

JAKARTA, MyInfo.ID – Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, menekankan pentingnya kejelasan terminologi hukum yang digunakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam setiap proses penindakan. Hal ini mengemuka dalam Rapat Kerja Komisi III DPR RI bersama KPK yang berlangsung di ruang rapat Komisi III, Jakarta, Rabu (20/8/2025) kemarin.

Dalam forum tersebut, sejumlah anggota Komisi III menyampaikan catatan kritis terkait penggunaan istilah Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK. Sahroni menilai, pemaknaan OTT yang selama ini dipraktikkan lembaga antirasuah tidak sepenuhnya sejalan dengan pemahaman umum masyarakat.

Menurut Sahroni, istilah “tertangkap tangan” seharusnya dimengerti sebagai penangkapan yang dilakukan secara langsung, di tempat dan waktu yang sama. Ia menilai praktik OTT KPK kadang tidak memenuhi kriteria tersebut.

“Yang kita pahami adalah tertangkap tangan di waktu bersamaan, bukan pada pisah tangan antara tempat satu dengan tempat yang lain. Kita tentu ingin penegakan hukum dilakukan secara humanis,” jelas politisi Partai NasDem dikutip Kamis (21/8/2025).

Lebih jauh, Sahroni bahkan mengusulkan agar KPK mempertimbangkan perubahan nomenklatur jika pola penindakan dilakukan di lebih dari satu lokasi atau waktu berbeda.

Follow WhatsApp Channel My Info untuk update berita terkini setiap hari! Follow