News  

Proyek Pertashop Fiktif di Banjarnegara Seret Tersangka Korupsi Dana BUMDes Majatengah

Proyek Pertashop Fiktif di Banjarnegara Seret Tersangka Korupsi Dana BUMDes Majatengah. Foto: Cahyo

“Oleh tersangka, dana yang diterima tidak digunakan sebagaimana mestinya. Tidak ada bukti fisik pembangunan maupun pertanggungjawaban keuangan yang sah,” tegas Eka Ilham.

Dari hasil penyidikan, diketahui total dana yang diselewengkan mencapai Rp223 juta, yang dicairkan dalam tiga tahap, yakni Rp68 juta pada 2021, Rp50 juta pada 2022, dan Rp105 juta pada 2023.

“Modus yang digunakan tersangka adalah memanfaatkan kepercayaan pemerintah desa dengan menawarkan kerja sama pembangunan Pertashop yang ternyata fiktif,” tambahnya.

Proses Tahap II dilaksanakan di Kantor Kejari Banjarnegara dan diterima langsung oleh tim Jaksa Penuntut Umum. Dengan pelimpahan ini, penanganan perkara resmi berpindah dari tahap penyidikan ke tahap penuntutan.

“Setelah proses administrasi Tahap II selesai, tim jaksa akan menyiapkan surat dakwaan untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang,” ungkap Eka Ilham.

Kejari Banjarnegara menegaskan komitmennya untuk memberantas segala bentuk penyalahgunaan dana desa dan BUMDes. Lembaga ini berkomitmen memastikan bahwa pengelolaan dana publik di tingkat desa harus berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai aturan hukum.

Related Images:

Follow WhatsApp Channel My Info untuk update berita terkini setiap hari! Follow