BANJARNEGARA, MyInfo.ID – Penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Majatengah, Kecamatan Kalibening, Kabupaten Banjarnegara, resmi memasuki tahap baru. Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21, Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarnegara melanjutkan proses hukum dengan melimpahkan tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk tahap penuntutan.
Kepala Kejaksaan Negeri Banjarnegara, Fitriansyah Akbar, S.H., M.H., melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Eka Ilham Ferdiady, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pelimpahan tersangka dilakukan pada Selasa (11/11/2025). Proses tersebut sekaligus menandai dimulainya Tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti.
“Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, tersangka bersama barang bukti diserahkan oleh jaksa penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum Kejari Banjarnegara. Sebagaimana diatur dalam Pasal 110 dan Pasal 25 KUHAP, tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan,” jelas Eka Ilham.
Kasus ini bermula dari penyertaan modal Pemerintah Desa Majatengah kepada BUMDes Utama untuk pembangunan Pertashop. Dalam proyek tersebut, tersangka AD berperan sebagai pihak ketiga yang ditunjuk untuk melaksanakan kegiatan.
Namun, hasil penyidikan mengungkapkan fakta mengejutkan: proyek tersebut tidak pernah terealisasi.













