News  

PPG Kemenag 2025 Catat Rekor Kelulusan 99,35%, Cek Pengumumannya!

Ilustrasi Guru
Ilustrasi Guru. Foto: Freepik

Prestasi luar biasa juga ditunjukkan oleh para guru dari berbagai kelompok usia. Para peserta muda (di bawah 30 tahun) mencatat tingkat kelulusan 99,89%. Kelompok usia 30–35 tahun mencapai 99,83%, usia 35–40 tahun 99,59%, dan kelompok 40–45 tahun 99,14%. Bahkan untuk peserta berusia 50 tahun ke atas, tingkat kelulusan tetap impresif, yakni 99,41% untuk usia 50–55 tahun dan 99,56% bagi yang berusia lebih dari 55 tahun.

Angka-angka ini menunjukkan bahwa semangat untuk terus belajar dan berkembang tidak mengenal batas usia.

Meski tingkat kelulusan sangat tinggi, masih terdapat 458 peserta (0,65%) yang belum berhasil. Sebagian besar dari mereka tidak lulus bukan karena nilai ujian yang rendah, melainkan karena kendala administratif seperti tidak mengunggah RPP, video praktik pembelajaran, atau absen mengisi Surat Konfirmasi Kehadiran (SK). Selain itu, ada pula peserta yang berhalangan hadir karena alasan kemanusiaan seperti sakit, menunaikan ibadah haji, atau mengalami musibah keluarga.

Ketua Panitia Nasional PPG Kemenag, Thobib Al Asyhar, menekankan bahwa pencapaian ini merupakan buah dari kolaborasi berbagai pihak.

“Capaian ini bukan sekadar angka. Ini adalah cermin dari semangat para guru kita untuk terus tumbuh dan menguatkan profesionalisme. Kami ingin PPG menjadi ruang reflektif dan proses transformasi pedagogis, bukan sekadar memenuhi syarat administratif untuk sertifikasi,” ungkapnya.

Ia juga menyatakan bahwa peserta yang terkendala karena alasan kemanusiaan sedang dipertimbangkan untuk mendapat kesempatan ujian susulan dengan pendekatan yang adil dan berempati.

Ke depan, Kementerian Agama berkomitmen untuk terus menyelenggarakan PPG berbasis mutu, inklusif, dan berkeadilan. Program ini tidak semata-mata ditujukan untuk meluluskan guru bersertifikat, tetapi juga membentuk pendidik yang mampu menghadirkan pembelajaran yang humanis, membina karakter siswa, dan menjadi panutan di masyarakat.