PP Nomor 8 Tahun 2024 Tetap Berlaku: Gaji Pensiunan PNS Tidak Naik Meski Perpres 79/2025 Terbit

PP Nomor 8 Tahun 2024 tetap menjadi dasar regulasi gaji pensiunan meski Perpres Nomor 79 Tahun 2025 telah diterbitkan. Foto: Pixabay

Golongan III:

  • IIIa: Rp1.748.100 – Rp3.558.800
  • IIIb: Rp1.748.100 – Rp3.709.200
  • IIIc: Rp1.748.100 – Rp3.866.100
  • IIId: Rp1.748.100 – Rp4.029.600

Golongan IV:

  • IVa: Rp1.748.100 – Rp4.200.000
  • IVb: Rp1.748.100 – Rp4.377.800
  • IVc: Rp1.748.100 – Rp4.562.900
  • IVd: Rp1.748.100 – Rp4.755.900
  • IVe: Rp1.748.100 – Rp4.957.100

Alasan Pensiunan PNS Tidak Naik Gaji

Keputusan bahwa pensiunan PNS tidak naik gaji didasarkan pada pertimbangan fiskal dan anggaran negara. Perpres Nomor 79 Tahun 2025 secara spesifik hanya mengatur penyesuaian gaji untuk ASN aktif, sementara regulasi gaji pensiunan tetap merujuk pada PP Nomor 8 Tahun 2024. Pemerintah menyatakan bahwa kenaikan untuk gaji pensiunan PNS memerlukan kajian komprehensif tersendiri mengingat implikasi anggaran yang signifikan.

Meskipun saat ini pensiunan PNS tidak naik gaji, pemerintah diharapkan dapat mempertimbangkan penyesuaian gaji pensiunan PNS dalam RAPBN tahun-tahun mendatang, mengingat pentingnya menjaga kesejahteraan mantan aparatur negara di tengah kenaikan biaya hidup.

Dengan tetap berlakunya PP Nomor 8 Tahun 2024 untuk gaji pensiunan PNS Oktober 2025, sementara Perpres Nomor 79 Tahun 2025 hanya mengatur ASN aktif, kondisi pensiunan PNS tidak naik gaji menjadi realitas yang harus diterima. Perlu adanya perhatian serius terhadap regulasi gaji pensiunan ke depan agar kesejahteraan mantan aparatur sipil negara dapat terjamin dengan lebih baik.

Related Images:

Follow WhatsApp Channel My Info untuk update berita terkini setiap hari! Follow