JAKARTA, MyInfo.ID – Meski Perpres Nomor 79 Tahun 2025 telah mengatur kenaikan gaji ASN aktif, gaji pensiunan PNS tetap mengacu pada PP Nomor 8 Tahun 2024 tanpa perubahan, membuat pensiunan PNS tidak naik gaji pada periode Oktober 2025.
Status Regulasi Gaji Pensiunan PNS Terkini
Regulasi gaji pensiunan saat ini masih merujuk pada PP Nomor 8 Tahun 2024 sebagai dasar hukum utama. Berbeda dengan Perpres Nomor 79 Tahun 2025 yang hanya mengatur kenaikan gaji untuk ASN aktif, pensiunan PNS tidak naik gaji dan tetap menerima pembayaran sesuai ketentuan lama. Kondisi ini membuat gaji pensiunan PNS Oktober 2025 tidak mengalami perubahan meski terdapat penyesuaian untuk pegawai aktif.
Rincian Gaji Pensiunan PNS Berdasarkan PP 8 Tahun 2024
Berikut detail gaji pensiunan PNS sesuai PP Nomor 8 Tahun 2024 yang masih berlaku:
Golongan I:
- Ia: Rp1.748.100 – Rp1.962.200
- Ib: Rp1.748.100 – Rp2.077.300
- Ic: Rp1.748.100 – Rp2.165.200
- Id: Rp1.748.100 – Rp2.256.700
Golongan II:
- IIa: Rp1.748.100 – Rp2.833.900
- IIb: Rp1.748.100 – Rp2.953.800
- IIc: Rp1.748.100 – Rp3.078.700
- IId: Rp1.748.100 – Rp3.208.800













