JAKARTA, MyInfo.ID – Kepolisian Republik Indonesia menegaskan komitmennya untuk menindak tegas dugaan pelanggaran yang dilakukan tujuh personel Brimob usai insiden tabrakan yang menewaskan seorang pengemudi ojek online (ojol) bernama Affan (almarhum). Hal ini disampaikan usai pemeriksaan awal di Lobby Gedung Divisi Propam Polri, Jumat (29/8/2025).
Dankor Brimob Polri, Komjen Pol Imam Widodo, menyampaikan rasa duka mendalam dan permintaan maaf atas tragedi yang menimpa Affan.
“Kami atas nama pribadi dan Bapak Dankor Brimob Polri turut berbelasungkawa dengan perpulangnya saudara Affan. Semoga beliau diampuni segala dosanya dan keluarganya diberikan kesabaran. Saya juga memohon maaf kepada keluarga almarhum dan seluruh masyarakat Indonesia. Untuk seluruh proses pemeriksaan anggota kami, kami serahkan sepenuhnya kepada Divpropam Mabes Polri,” ujar Imam Widodo.
Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Abdul Karim, menegaskan tujuh personel Brimob yang diduga melanggar kode etik sudah diamankan dan tengah menjalani pemeriksaan intensif.
“Kami pastikan tujuh orang terduga sudah diamankan di Divpropam Mabes Polri dan saat ini masih dalam proses pemeriksaan. Dari hasil gelar perkara awal, disepakati mereka terbukti melanggar kode etik profesi kepolisian. Mulai hari ini, kami tetapkan penempatan khusus (patsus) selama 20 hari, terhitung sejak 29 Agustus sampai 17 September 2025,” tegas Abdul Karim.
Dalam rangka menjaga transparansi, proses pemeriksaan juga melibatkan sejumlah lembaga eksternal, di antaranya Komnas HAM, Kompolnas, serta Kementerian Hukum dan HAM.













