News  

Polisi Ungkap Pembunuhan Berencana di Purbalingga, Pelaku Ditangkap di Ngawi

Polisi Ungkap Pembunuhan Berencana
Polisi Ungkap Pembunuhan Berencana di Purbalingga, Pelaku Ditangkap di Ngawi. Foto: Polres Purbalingga

Setelah buron beberapa hari, pelaku berhasil ditangkap pada Rabu, 16 Juli 2025 di wilayah Kabupaten Ngawi, Jawa Timur. “Proses penyelidikan memang memerlukan waktu, namun akhirnya pelaku berhasil diamankan saat berusaha melarikan diri,” ujar Kapolres.

Dari hasil penyelidikan lebih lanjut, polisi juga mencurigai adanya satu orang lain yang turut membantu dalam aksi kriminal ini. Beberapa barang bukti pendukung telah diamankan, namun identitas terduga rekan pelaku masih dalam tahap penyelidikan lanjutan.

Berdasarkan keterangan polisi, pelaku dan korban pertama kali bertemu secara tidak sengaja sekitar lima hingga enam hari sebelum kejadian. Pelaku kemudian berpura-pura menyewa mobil milik korban dan meminta untuk diantar ke objek wisata Guci.

Namun, dalam praktiknya, pelaku justru membawa korban ke lokasi sepi yakni tempat penggilingan batu di Desa Baleraksa, dengan alasan menunggu teman. Di sanalah pelaku kemudian melancarkan aksi keji dengan menggunakan batu yang telah disiapkan sebelumnya sebagai alat pembunuh.

Setelah menghabisi nyawa korban, pelaku mencoba membawa kabur mobil milik korban namun gagal karena tidak bisa mengoperasikan kendaraan tersebut. “Akhirnya mobil ditinggal di TKP dan kunci dibuang oleh pelaku,” tambah Kapolres.

Motif dari pembunuhan ini diduga karena pelaku mengalami tekanan ekonomi. “Motifnya berlandaskan permasalahan kesulitan ekonomi. Tindakan ini dilakukan sebagai jalan pintas untuk mencukupi kebutuhan pribadinya,” jelas AKBP Achmad Akbar.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP dan/atau Pasal 338 KUHP terkait tindak pidana pembunuhan berencana dan/atau pembunuhan. Ia terancam hukuman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara hingga 20 tahun.

Exit mobile version