News  

Menkomdigi: Tidak Semua Platform Digital Aman untuk Anak, Ini Kategorinya

Menkomdigi: Tidak Semua Platform Digital Aman untuk Anak, Ini Kategorinya
Menkomdigi: Tidak Semua Platform Digital Aman untuk Anak, Ini Kategorinya. Foto: Humas Kemkomdigi

JAKARTA, MyInfo.ID – Dalam rangka peringatan Hari Anak Nasional 2025, Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menyampaikan pesan tegas terkait perlindungan anak-anak di dunia maya. Ia menyoroti pentingnya pengawasan dan regulasi terhadap akses digital yang kian terbuka, namun tidak seluruhnya aman untuk usia anak.

Berbicara dalam acara di Sekolah Rakyat Sentra Handayani, Jakarta Timur, pada Kamis (24/07) kemarin, Meutya mengingatkan bahwa tidak semua platform digital cocok diakses oleh anak-anak, terutama yang masih di bawah umur.

“Platform dengan risiko tinggi hanya boleh diakses oleh anak-anak berusia 16 tahun ke atas, dan itu pun harus dengan pendampingan orang tua,” tegas Meutya dalam keterangannya, dikutip Jumat (25/7/2025).

Menurut Meutya, Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025, dikenal dengan nama PP Tunas, yang mengatur tata kelola sistem elektronik untuk melindungi anak dari risiko dunia digital. Regulasi ini menjadi acuan utama dalam mengklasifikasikan platform digital berdasarkan tingkat risiko dan batas usia pengguna.

Ia mengatakan jika klasifikasi ini penting agar anak-anak tidak terpapar konten negatif, seperti pornografi, kekerasan, perundungan digital, atau konten manipulatif yang bisa memengaruhi kesehatan mental dan emosional mereka.

“Platform digital tidak bisa disamaratakan. Karena itu, pemerintah akan mengklasifikasikan akses berdasarkan kategori risiko platform, yaitu rendah, sedang, dan tinggi,” jelasnya.

Exit mobile version