Berbekal informasi tersebut, petugas melakukan penelusuran ke sejumlah lokasi yang disebutkan dan berhasil menemukan empat paket sabu lainnya yang telah ditempatkan di titik berbeda.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Kantor Satresnarkoba Polresta Banyumas untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap pemasok dan jaringan yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
Atas perbuatannya, JW dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kapolresta Banyumas menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan tindakan tegas terhadap segala bentuk peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba. Penindakan akan terus dilakukan secara tegas, namun tetap mengedepankan profesionalitas dan prosedur hukum yang berlaku,” tegasnya.
Ia juga mengajak masyarakat untuk terus berpartisipasi dalam upaya pemberantasan narkoba dengan melaporkan aktivitas mencurigakan yang ditemukan di lingkungan sekitar.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa ancaman peredaran narkotika masih nyata dan membutuhkan kerja sama antara aparat penegak hukum serta masyarakat untuk memutus rantai peredarannya di Banyumas.















