Audit internal menemukan selisih besar antara stok barang dengan laporan penjualan. Semula kerugian ditaksir sekitar Rp150 juta.
Namun setelah dilakukan pemeriksaan mutasi rekening dan stok opname, nilai kerugian membengkak hingga Rp480 juta lebih.
Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik turut menyita sejumlah barang bukti berupa mutasi rekening, tas, dompet, serta beberapa potong pakaian hasil penjualan.
“Tersangka kini ditahan untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan atau subsider Pasal 372 KUHP,” tegasnya.













