“Para pelaku melakukan pengeboran dengan dalih kerja sama pengelolaan wilayah, namun faktanya mereka tidak memiliki kontrak perizinan berusaha maupun kontrak kerja sama yang sah. Hasil minyak bumi tersebut tidak disetorkan kepada negara melalui PT Pertamina, melainkan dijual secara ilegal kepada pihak lain demi keuntungan pribadi,” jelasnya.
Dari lokasi kejadian, polisi menyita berbagai peralatan yang digunakan dalam aktivitas pengeboran ilegal. Barang bukti tersebut meliputi satu set menara rig, mesin pompa sirkulasi air, puluhan pipa bor, mesin pengeboran, hingga tangki penampungan berkapasitas 1.000 liter berisi minyak mentah.
Selain itu, petugas juga menemukan bukti transaksi penjualan yang memperkuat dugaan adanya praktik distribusi ilegal.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 52 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Para pelaku terancam hukuman pidana penjara maksimal enam tahun serta denda hingga Rp60 miliar.
“Aktivitas ini selain merugikan masyarakat karena merusak lingkungan juga merugikan negara karena kekayaan alam yang seharusnya dikelola untuk kemakmuran rakyat justru dieksploitasi tanpa izin,” tegasnya.
Polda Jawa Tengah menegaskan tidak akan memberi ruang bagi praktik penyalahgunaan sumber daya energi, termasuk pengeboran minyak ilegal yang merugikan negara dan masyarakat.
Masyarakat juga diimbau untuk tidak terlibat dalam aktivitas serupa dan segera melapor jika menemukan indikasi pelanggaran di lapangan.
“Polda Jateng tidak akan segan menindak tegas siapapun yang mencoba merampas hak negara dan membahayakan lingkungan melalui aktivitas pengeboran minyak ilegal,” pungkasnya.













