JAKARTA, MyInfo.ID – Pemerintah kembali meluncurkan program bantuan sosial untuk menjaga daya beli masyarakat, menciptakan dua istilah yang perlu dipahami: BLT Kesra dan BLT Reguler, yang memiliki Perbedaan BLT Kesra 2025 vs BLT Reguler yang mendasar.
Dalam upaya melindungi kelompok rentan dan mendorong pertumbuhan ekonomi, pemerintah menghadirkan dua skema bantuan pemerintah 2025 yang paralel. Bantuan Langsung Tunai Kesejahteraan Rakyat (BLT Kesra) 2025 hadir sebagai program tambahan temporer, sementara BLT Reguler merupakan program berkelanjutan yang telah berjalan selama bertahun-tahun. Memahami perbedaannya sangat penting bagi masyarakat untuk mengetahui hak dan jenis bantuan yang mereka terima.
Apa Itu BLT Kesra 2025?
BLT Kesra atau Bantuan Langsung Tunai Kesejahteraan Rakyat adalah program tambahan baru yang diumumkan pada Oktober 2025. Program ini secara spesifik dirancang untuk 35 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dari kelompok berpenghasilan rendah hingga menengah bawah, yang datanya diambil dari Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Tujuan utama program BLT Kesra ini adalah memberikan stimulus tambahan untuk meningkatkan daya beli masyarakat sekaligus mendongkrak pertumbuhan ekonomi, khususnya pada periode akhir tahun. Penyaluran dana BLT Kesra dilakukan melalui dua lembaga: Bank Himbara (untuk 18,3 juta KPM) dan PT Pos Indonesia (untuk 17,2 juta KPM).
Apa Itu BLT Reguler?
Di sisi lain, BLT Reguler adalah sebutan untuk program bantuan sosial inti dan berkelanjutan yang dikelola oleh Kementerian Sosial. BLT ini bukan program baru, tetapi merupakan skema rutin yang terdiri dari dua komponen utama, yaitu Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT)/Bantuan Sembako.
BLT Reguler menjangkau sekitar 20,88 juta keluarga yang tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Berbeda dengan BLT Kesra yang bersifat sementara, BLT reguler ini disalurkan secara konsisten sepanjang tahun sebagai bentuk perlindungan sosial dasar.













