Peserta juga diwajibkan memenuhi ketentuan baru, antara lain SLHS, sertifikasi halal, pemasangan CCTV, penggunaan air bersih standar kesehatan, serta sterilisasi peralatan penyajian. Mereka dibekali praktik pembersihan dan penyimpanan peralatan menggunakan bahan food grade untuk mencegah kontaminasi silang.
Untuk meningkatkan kompetensi SDM dapur, pemerintah menggandeng Chef Association. Sebanyak 5.000 chef profesional akan diterjunkan dalam pelatihan intensif selama lima hari.
Dapur baru hanya diperbolehkan melayani maksimal 2.000 porsi per hari. Tambahan 500 porsi khusus diperbolehkan bagi balita, ibu hamil, dan menyusui. Sementara dapur yang ingin meningkatkan kapasitas hingga 3.000 porsi wajib dilengkapi chef profesional dan sarana sesuai standar nasional.
Dalam waktu dekat, pemerintah akan menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) mengenai tata kelola MBG yang mengatur pembagian tugas antara pusat dan daerah agar pelaksanaan program lebih efektif dan berkelanjutan.












