News  

Pemkab Kebumen Tegaskan SLHS Wajib Dimiliki oleh Dapur MBG

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kebumen menegaskan pentingnya penerapan standar ketat keamanan pangan dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Foto: Istimewa

KEBUMEN, MyInfo.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kebumen menegaskan pentingnya penerapan standar ketat keamanan pangan dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Hal ini disampaikan dalam kegiatan Pembinaan dan Pendampingan Program MBG yang berlangsung di Pendopo Kabumian, Kamis (2/10/2025).

Langkah tersebut merupakan tindak lanjut Surat Edaran (SE) Menteri Kesehatan sekaligus respon atas kasus keracunan pangan yang sempat terjadi di sejumlah wilayah, termasuk Kecamatan Petanahan.

Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kebumen, dr. Iwan Danardono, menegaskan bahwa setiap dapur penyelenggara MBG diwajibkan memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Sertifikat ini menjadi syarat utama demi menjamin keamanan pangan.

“SLHS merupakan bentuk jaminan keamanan dalam Program MBG,” tegasnya.

Ketentuan ini juga diperkuat melalui SE Menteri Kesehatan Nomor HK.02.02/C.I/4202/2025 tentang percepatan penerbitan SLHS, yang memberi tenggat waktu maksimal satu bulan bagi setiap dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk mengantongi sertifikat, baik yang sudah beroperasi maupun baru terbentuk.

Namun hingga saat ini, dari puluhan dapur SPPG di Kebumen, baru tiga yang tercatat telah mengantongi SLHS.

Menyinggung kasus keracunan di Petanahan, dr. Iwan meminta seluruh pengelola dapur lebih disiplin dalam menerapkan prosedur kebersihan.

“Kami tidak ingin kejadian itu terulang. Hasil uji menunjukkan adanya bakteri. Karena itu, tolong patuhi aturan,” ujarnya.

Related Images:

Follow WhatsApp Channel My Info untuk update berita terkini setiap hari! Follow