Pemerintah Tetapkan 36 Bandara Jadi Pintu Masuk Internasional

Pemerintah Tetapkan 36 Bandara Jadi Pintu Masuk Internasional
Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Perhubungan resmi menetapkan 36 bandara umum sebagai bandara internasional. Foto: Kemenhub

Khusus Bandara Halim Perdanakusuma, penerbangan luar negeri hanya berlaku untuk angkutan udara niaga tidak berjadwal, angkutan udara bukan niaga, serta penerbangan pesawat udara negara Indonesia maupun asing.

Menteri Perhubungan menugaskan Direktur Jenderal Perhubungan Udara untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan keputusan ini. Status internasional akan dievaluasi minimal setiap dua tahun sekali.

“Ada sejumlah persyaratan administratif yang harus dipenuhi oleh masing-masing pengelola bandara, termasuk persyaratan keselamatan, keamanan, dan pelayanan sebagai bandara internasional sebelum kegiatan penerbangan internasional dilakukan. Persyaratan tersebut harus disampaikan paling lambat enam bulan sejak keputusan Menteri ini dikeluarkan,” jelas Menhub.

Dengan penetapan ini, pemerintah berharap arus kunjungan wisatawan dan investasi akan semakin meningkat, memberikan dampak positif bagi perekonomian daerah dan nasional.

Related Images:

Follow WhatsApp Channel My Info untuk update berita terkini setiap hari! Follow