News  

Pemerintah Tetapkan 18 Agustus 2025 sebagai Cuti Bersama Lewat SKB 3 Menteri

Pemerintah Tetapkan 18 Agustus 2025 sebagai Cuti Bersama Lewat SKB 3 Menteri
Pemerintah Tetapkan 18 Agustus 2025 sebagai Cuti Bersama Lewat SKB 3 Menteri. Foto: Ilustrasi/Freepik

Presiden juga menegaskan agar masyarakat diberikan prioritas untuk hadir dalam Upacara Detik-Detik Proklamasi dan Upacara Penurunan Bendera Sang Merah Putih di Istana Merdeka pada 17 Agustus 2025.

“Bapak Presiden menghendaki Peringatan Detik-Detik Proklamasi sebagian besar, kurang lebih 80 persen, dihadiri masyarakat,” tambahnya.

Untuk memenuhi arahan Presiden tersebut, Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) membuka tiga gelombang pendaftaran undangan. Gelombang pertama dibuka pada Senin (4/8/2025) pukul 11.45 WIB, disusul gelombang kedua pada Kamis (7/8/2025) dan gelombang terakhir pada Jumat (8/8/2025) pukul 10.00 WIB. Pendaftaran dilakukan secara online melalui situs pandang.istanapresiden.go.id.

Penetapan 18 Agustus cuti bersama ini juga mempertimbangkan agar masyarakat di seluruh Indonesia memiliki kesempatan lebih luas untuk menggelar perlombaan, festival, dan berbagai kegiatan dalam rangka menyemarakkan kemerdekaan.

Mensesneg Prasetyo Hadi menjelaskan, karena peringatan 17 Agustus 2025 bertepatan dengan hari Minggu, banyak masukan dari para menteri yang mendorong pemerintah memberikan tambahan libur.

“Karena kebetulan tanggal 17 Agustus itu jatuh bertepatan di hari Minggu, maka kemudian atas beberapa masukan dari para menteri, beliau (Presiden Prabowo) kemudian mengambil keputusan untuk tanggal 18 diliburkan,” tegasnya.

Dengan libur nasional 18 Agustus SKB 3 Menteri ini, pemerintah berharap perayaan kemerdekaan tahun ini dapat berlangsung lebih meriah, inklusif, dan melibatkan seluruh lapisan masyarakat.

Related Images:

Follow WhatsApp Channel My Info untuk update berita terkini setiap hari! Follow