Langkah ini juga menjadi bagian dari strategi mengurangi jumlah rumah tidak layak huni (RTLH) secara nasional, khususnya di daerah dengan tingkat kebutuhan tinggi.
Pemerintah menargetkan pelaksanaan program dimulai pada Mei 2026. Percepatan dilakukan agar dampak perbaikan hunian bisa segera dirasakan masyarakat.
“Program BSPS ini akan mulai dilaksanakan pada bulan Mei 2026. Kita ingin bergerak cepat agar masyarakat segera merasakan manfaatnya,” tegasnya.
Berbeda dari program pembangunan konvensional, BSPS mengusung pendekatan swadaya. Artinya, masyarakat terlibat langsung dalam proses renovasi rumah mereka, mulai dari perencanaan hingga pelaksanaan.
Selain meningkatkan kualitas hunian, skema ini juga mendorong aktivitas ekonomi lokal, karena tenaga kerja dan material sebagian besar berasal dari lingkungan sekitar.
“Melalui skema swadaya, masyarakat terlibat langsung dalam proses pembangunan rumahnya. Ini tidak hanya memperbaiki rumah, tetapi juga menggerakkan ekonomi lokal,” pungkasnya.















