Techno  

Pemerintah Batasi Akses AI dan Media Sosial bagi Anak, DPR: Lindungi Generasi Muda di Era Digital

Ilustrasi Kederdasan Buatan. Foto: Freepik

JAKARTA, MyInfo.ID – Pemerintah mengambil langkah baru untuk memperkuat perlindungan anak di ruang digital. Dua kebijakan strategis diluncurkan, yakni penerbitan Surat Keputusan Bersama (SKB) 7 Menteri tentang Pedoman Pemanfaatan Teknologi Digital dan Kecerdasan Buatan dalam Pendidikan, serta penerapan Permenkomdigi Nomor 9 Tahun 2026 sebagai turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (TUNAS).

Langkah tersebut mendapat perhatian dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia, Atalia Praratya, yang menilai kebijakan ini sebagai upaya menjaga keseimbangan antara kemajuan teknologi dan perlindungan tumbuh kembang anak.

“Teknologi digital dan kecerdasan buatan adalah keniscayaan zaman. Namun, kita tidak boleh membiarkan anak-anak mengaksesnya tanpa batas dan tanpa pendampingan. Regulasi ini merupakan upaya menjaga keseimbangan antara kemajuan teknologi dan perlindungan tumbuh kembang anak,” ujar Atalia dalam keterangan tertulis dikutip dari Parlementaria, Senin (16/3/2026).

Dalam kebijakan terbaru tersebut, pemerintah menegaskan pembatasan penggunaan teknologi AI generatif instan di lingkungan pendidikan dasar dan menengah. Beberapa layanan yang disebutkan antara lain ChatGPT, Gemini, dan Claude.

Pembatasan ini bertujuan mencegah dampak negatif terhadap perkembangan kognitif anak, termasuk fenomena brain rot, yakni penurunan kemampuan berpikir kritis akibat konsumsi konten digital pasif, serta cognitive debt, yaitu ketergantungan pada teknologi yang dapat melemahkan proses berpikir mandiri.

Menurut Atalia, anak-anak perlu dilatih untuk memahami proses berpikir secara utuh, bukan sekadar menerima jawaban instan dari mesin.

Ia menilai jika proses berpikir dilewati, maka berisiko melahirkan generasi yang cepat mendapatkan jawaban tetapi lemah dalam memahami persoalan.

Selain pembatasan AI, pemerintah juga akan menerapkan pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun melalui Permenkomdigi Nomor 9 Tahun 2026.

Kebijakan ini akan diikuti dengan penertiban akun anak-anak di sejumlah platform digital seperti YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, hingga Roblox.

Penertiban tersebut direncanakan mulai dilakukan secara bertahap pada 28 Maret 2026.

Kebijakan ini juga sejalan dengan tren global. Sejumlah negara seperti Prancis, Australia, dan Amerika Serikat mulai memperketat akses media sosial bagi anak-anak untuk menjaga kesehatan mental serta keamanan digital mereka.

Berbagai riset menunjukkan anak-anak kini semakin dini terpapar teknologi digital. Data dari UNICEF menyebut lebih dari 70 persen anak usia sekolah sudah mengakses internet sejak usia dini.

Related Images:

Follow WhatsApp Channel My Info untuk update berita terkini setiap hari! Follow