“PAD Cilacap tetap berpegang pada prinsip profesionalisme, kepatuhan hukum, serta menjunjung tinggi etika hubungan industrial yang harmonis dan berkeadilan,” kata Ruseno.
Manajemen juga menegaskan bahwa selama ini PAD Cilacap telah menjalankan pengelolaan ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk ketentuan terkait tenaga alih daya.
“Perusahaan berkomitmen menjaga iklim kerja yang kondusif, saling menghormati, dan berorientasi pada keberlanjutan usaha,” imbuh Ruseno.
Ditambahkan, PAD Cilacap mengajak seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang tengah berjalan serta menjaga situasi tetap kondusif, sehingga penyelesaian perkara dapat berlangsung secara objektif, adil, dan bermartabat sesuai koridor hukum yang berlaku.












