Sebagai barang bukti, polisi menyita sejumlah pakaian yang dikenakan baik oleh korban maupun oleh tersangka pada saat kejadian berlangsung.
Dari hasil penyelidikan sementara, tersangka mengaku baru satu kali melakukan perbuatan tersebut. “Dan sementara tidak ada korban lain di sekolah tersebut,” tambah Siswanto.
Menyikapi trauma yang dialami korban, polisi telah bergerak cepat dengan memberikan pendampingan. “Untuk korban, sudah dilakukan upaya pendampingan melibatkan dinas sosial dan konselor psikologi dari Polres Purbalingga,” ucapnya.
Pelaku kini terancam hukuman berat. Kasat Reskrim menegaskan bahwa tersangka dikenakan pasal berlapis.
“Kepada tersangka dikenakan dugaan pencabulan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 82 ayat (1) Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penerapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” paparnya.
Ancaman hukumannya tidak main-main. “Ancaman hukuman pasal tersebut yaitu dipidana dengan pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun,” tegas Kasat Reskrim.













