Pemerintah, lanjut Meutya, akan mengambil langkah tegas terhadap pihak yang terlibat dalam pembuatan maupun penyebaran konten tersebut.
“Komdigi akan mengambil langkah-langkah sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” ujarnya.
Ia menambahkan, pihak yang secara sadar memproduksi dan mendistribusikan konten tersebut dapat dijerat hukum berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
“Siapapun yang membuat dan ikut mendistribusikan dan/atau mentransmisikan video tersebut secara sadar telah melakukan pelanggaran hukum sebagaimana diatur dalam UU ITE No. 1 Tahun 2024 Pasal 27A dan Pasal 28 (2),” jelasnya.
Di akhir pernyataannya, Komdigi mengajak masyarakat untuk berperan aktif menjaga ekosistem digital yang sehat dan bertanggung jawab.
“Komdigi mengajak masyarakat untuk senantiasa menjaga ruang digital yang sehat, produktif dan aman,” kata Meutya.















