“Senang juga sudah sah, meski sederhana. Memang sudah lama direncanakan mau menikah. Saya akan tetap menunggu sampai suami selesai jalani hukumannya,” ungkap Meta dengan nada haru.
NAZ, warga Kecamatan Banjarmangu, diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Banjarnegara pada Senin (7/7/2025) sekitar pukul 19.40 WIB. Penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitasnya.
Polisi mendapati NAZ bersama seorang rekannya di area SPBU 44.534.08, Jl. Letjend Suprapto No.223, Banjarnegara. Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 3,7 gram daun kering diduga ganja, satu plastik klip berisi tembakau sintetis, satu lintingan rokok sisa pembakaran berisi campuran ganja dan tembakau sintetis.
Kasus ini pun berkembang setelah polisi berhasil mengamankan seorang pemasok berinisial SUP, yang diduga sebagai penyuplai barang haram tersebut.
AKP Damar menjelaskan bahwa NAZ telah ditetapkan sebagai pengguna narkotika dan dijerat pasal dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun hingga maksimal 20 tahun.
“NAZ ditetapkan sebagai pengguna dan dijerat dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. Selain itu, polisi juga berhasil menangkap pemasok barang, yakni seseorang bernama SUP,” katanya.
Kisah pernikahan Naz dan Meta menjadi potret nyata bagaimana cinta bisa bertahan meski terhalang jeruji besi. Namun, peristiwa ini juga sekaligus menjadi pengingat akan kerasnya konsekuensi hukum bagi penyalahgunaan narkotika.













