Kesepakatan Dagang Indonesia-AS Tandai Era Baru Kolaborasi Ekonomi Digital dan Investasi Strategis

Kesepakatan Dagang Indonesia-AS Tandai Era Baru Kolaborasi Ekonomi Digital dan Investasi Strategis
Kesepakatan Dagang Indonesia-AS Tandai Era Baru Kolaborasi Ekonomi Digital dan Investasi Strategis. Foto: Dok Kemenko Perekonomian

JAKARTA, MyInfo.ID – Indonesia dan Amerika Serikat resmi memasuki babak baru kerja sama ekonomi melalui diterbitkannya Joint Statement pada 22 Juli 2025 lalu. Kesepakatan ini menjadi tonggak penting dalam hubungan bilateral kedua negara, khususnya dalam hal penurunan tarif dagang yang selama ini menjadi isu sensitif dalam perdagangan global.

Dalam pernyataan tersebut, Indonesia berhasil memperoleh penurunan tarif dari 32% menjadi 19%, sebuah pencapaian signifikan mengingat posisi Indonesia dibandingkan negara-negara lain yang menyumbang defisit neraca perdagangan dengan Amerika Serikat.

Amerika Serikat selama ini menempati posisi penting sebagai salah satu mitra dagang utama Indonesia, dengan kontribusi terhadap ekspor nasional sebesar 11,22% sepanjang tahun 2024. Tak hanya itu, AS juga merupakan salah satu investor terbesar, dengan nilai investasi asing langsung mencapai USD 3,7 miliar pada tahun yang sama.

“Secara umum Joint Statement menggambarkan kesepakatan yang telah dibahas dan Amerika Serikat menunjukkan poin-poin penting dan komitmen politik baik Indonesia maupun Amerika yang akan menjadi dasar perjanjian perdagangan nanti,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam keterangannya, dikutip Jumat (25/7/2025) dari laman Kemenko Perekonomian.

Seiring berjalannya pembahasan teknis lanjutan, pemerintah tengah menyusun daftar produk asal Indonesia yang berpeluang mendapatkan tarif preferensial. Beberapa di antaranya adalah kelapa sawit, kopi, kakao, produk agro dan mineral, komponen pesawat terbang, hingga produk manufaktur dari wilayah industri tertentu.

Pemerintah menargetkan agar sebagian dari produk tersebut bisa memperoleh tarif mendekati nol persen, untuk memperluas penetrasi pasar ekspor ke Amerika Serikat.

Salah satu aspek penting dari kesepakatan ini menyangkut perlindungan data pribadi antarnegara. Menko Airlangga menyampaikan bahwa perjanjian dagang ini akan menjadi landasan hukum resmi dalam mengatur lalu lintas data pribadi antara Indonesia dan AS.

“Kesepakatan perdagangan ini akan menjadi pijakan hukum yang sah, aman, dan terukur dalam tata kelola lalu lintas data pribadi antar negara,” tegas Menko Airlangga.

Indonesia akan menyusun protokol pengelolaan data pribadi lintas batas (cross-border data flow) yang mengacu pada prinsip kehati-hatian dan hukum nasional, termasuk Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Seluruh proses transmisi data, baik melalui cloud maupun kabel bawah laut akan diawasi secara ketat oleh otoritas nasional.

Saat ini, terdapat 12 perusahaan asal AS yang telah membangun dan mengelola pusat data (data center) di Indonesia, seperti Microsoft, Google, Amazon Web Services (AWS), Oracle, Equinix, hingga EdgeConneX.