Dinkes Cilacap Soroti Kandungan Susu pada Kental Manis
Kabid Pelayanan Kesehatan PPKB Dinas Kesehatan Kabupaten Cilacap, Dr. Retno Purwati Rahayu, menyambut kegiatan edukasi tersebut.
Retno menjelaskan persentase susu dalam produk kental manis relatif kecil. Karena itu, penggunaannya perlu memperhatikan peruntukan dan tidak menjadikannya sebagai minuman utama anak.
“Ini upaya dari muslimat tentang edukasi susu kental manis ini. Memang kalau susu kental manis itu persentase susunya kecil. Jadi kalau dikonsumsi tidak sesuai dengan umur dan untuk jadi pokok untuk minuman itu tidak bagus,” tegasnya.
Dinkes Cilacap sebelumnya telah memberikan edukasi mengenai pemilihan susu berdasarkan kelompok usia. Namun, pembahasan khusus mengenai kental manis belum disampaikan secara terperinci seperti dalam kegiatan tersebut.
“Kalau dari Dinkes sebelum-sebelumnya ya pengetahuan tentang susu sesuai dengan umur. Tapi yang khusus tentang kental manis memang tidak terperinci seperti saat ini,” katanya.
Edukasi Kental Manis Dilakukan Sejak 2017
Sekjen YAICI Satria Yudhistira mengatakan program edukasi bersama PP Muslimat NU mengenai kental manis telah dilakukan sejak 2017.
Menurutnya, pemahaman masyarakat terkait kental manis dan gizi anak masih membutuhkan sosialisasi secara berkelanjutan.
“Karena permasalahan yang dulu pun sebetulnya belum selesai tentang kental manis dan tentang gizi anak. Harapannya dengan kegiatan ini teman-teman kader juga bisa menyebarkan, minimal posyandu-posyandunya bisa memasukkan materi edukasi tentang ketal malis bukan susu,” jelasnya.
Satria juga mengatakan upaya mendorong perubahan regulasi terkait pelabelan kental manis telah dilakukan bersama PP Muslimat NU dan sejumlah organisasi sejak 2018.
“Sebetulnya sejak 2018 kami bersama PP Muslimat NU dan LSM lainnya juga Itu sudah mendorong ke BPOM Dan memang sudah ada perubahan di PERBPOM untuk menghapus label susu dalam kental manis,” ujarnya.
Ia menambahkan, setelah perubahan tersebut, penggunaan kata “susu” pada label produk kental manis dihilangkan. Menurut Satria, penerapan dan pengawasan terhadap regulasi tersebut tetap perlu diperhatikan.















