Menpar menegaskan, peluncuran layanan ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang menjamin hak warga negara untuk memperoleh informasi, sebagaimana tertuang dalam Pasal 28F UUD 1945.
“Upaya ini dilakukan agar masyarakat dapat menyampaikan keluhan dengan lebih mudah, transparan, dan inklusif,” kata Widiyanti.
Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa Halo Wonderful juga memperkuat fungsi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di lingkungan Kemenpar. Dengan dukungan teknologi dan berbagai saluran komunikasi, PPID diharapkan bisa menjadi pintu utama penyedia informasi pariwisata nasional.
Widiyanti mengajak seluruh masyarakat dan pelaku pariwisata untuk memanfaatkan platform ini secara aktif, baik dalam menyampaikan masukan maupun kritik yang membangun.
“Kami berharap, Halo Wonderful dapat menjadi sarana bagi Kementerian Pariwisata dalam menyediakan informasi bagi masyarakat. Sekaligus mendukung terciptanya keterbukaan informasi publik,” tutur Widiyanti.
Ia juga menekankan bahwa kehadiran layanan ini sejalan dengan visi pengembangan pariwisata Indonesia yang berkelanjutan, inklusif, dan berdaya saing global.