Para saksi yang hadir dalam proses pemeriksaan diantaranya lima pegawai dari Bank DKI hadir sebagai saksi, termasuk mantan Direktur Keuangan yang menjabat pada periode Juni 2015 hingga Februari 2020.
Selain itu, dua pemimpin grup di Bank DKI juga diperiksa yakni GNW, mantan Pemimpin Grup Risiko Kredit, PBW, mantan Pemimpin Grup Hukum (periode 2020–2023). Lalu dua staf lainnya yang turut diperiksa adalah ADK, mantan bagian Credit Internal dan PD, yang menjabat sebagai Admin Kredit Pencairan pada tahun 2020.
Sementara dari Bank Jateng, pihanya tidak disebutkan nama spesifik, namun turut mengirimkan perwakilan untuk diperiksa. Sementara dari bank umum nasional, Bank BRI, satu saksi turut dimintai keterangan adalah MC, yang pernah menjabat sebagai Pejabat Relationship Manager (RM) pada periode 2014–2015.
Saksi lainnya adalah seorang konsultan bisnis di lingkungan BPD yang berinisial MG, diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Corporate Business Advisor.
Pemeriksaan terhadap kesembilan saksi ini merupakan bagian dari proses pendalaman untuk mengungkap adanya dugaan pelanggaran hukum dalam penyaluran kredit kepada PT Sritex yang melibatkan lebih dari satu institusi perbankan. Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan nama-nama besar di sektor keuangan daerah dan korporasi tekstil.