News  

Kejagung Sita Aset Terkait Kasus Dugaan Korupsi Kredit Bank Daerah ke PT Sritex

Kejagung Sita Aset Terkait Kasus Dugaan Korupsi Kredit Bank Daerah ke PT Sritex. Foto: Kejagung

Salah satu aset berupa tanah dan bangunan berlokasi di Kelurahan Setabelan, Kecamatan Banjarsari, Kota Surakarta, dengan total luas mencapai 389 meter persegi.

Sementara itu, satu bidang tanah dan bangunan lainnya merupakan villa seluas 3.120 meter persegi yang terletak di kawasan wisata Tawangmangu, Kelurahan Blumbang, Kecamatan Tawangmangu, Kabupaten Karanganyar.

Empat bidang tanah kosong lainnya yang turut disita berada di beberapa lokasi, yakni Kecamatan Karanganyar, Kelurahan Sroyo, Kelurahan Kemiri, serta Kecamatan Kebakkramat, Kabupaten Karanganyar.

Menurut Kapuspenkum Kejagung, pelaksanaan penyitaan dan pemasangan plang sita berlangsung dengan aman dan tertib. Proses tersebut mendapat dukungan penuh dari berbagai pihak di daerah setempat.

“Kegiatan pemasangan tanda atau plang penyitaan berjalan lancar dan aman dengan dukungan personel dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Karanganyar dan Surakarta, Bintara Pembina Desa (Babinsa) wilayah setempat, serta Aparat Desa dan Kelurahan,” ujar Anang Supriatna.

Related Images:

Follow WhatsApp Channel My Info untuk update berita terkini setiap hari! Follow