News  

Kejagung Sita Aset Terkait Kasus Dugaan Korupsi Kredit Bank Daerah ke PT Sritex

Kejagung Sita Aset Terkait Kasus Dugaan Korupsi Kredit Bank Daerah ke PT Sritex. Foto: Kejagung

JAKARTA, MyInfo.ID – Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali melakukan penyitaan dan pemasangan plang sita terhadap sejumlah aset yang diduga terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas kredit oleh beberapa bank daerah kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) dan anak perusahaannya, Selasa (7/10/2025).

Langkah penyitaan ini merupakan bagian dari proses penyidikan kasus dugaan korupsi yang melibatkan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB), PT Bank DKI, dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah (Bank Jateng).

Pihak Kejagung menduga sejumlah aset yang disita tersebut berasal dari hasil Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang berkaitan dengan perkara utama.

“Jumlah pemasangan plang penyitaan sebanyak enam bidang tanah dengan total luasan mencapai 20.027 meter persegi (m²),” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, S.H., M.H., dalam keterangan tertulisnya dikutip Kamis (9/10/2025).

Dalam keterangannya, Anang menjelaskan bahwa enam bidang tanah yang disita oleh tim penyidik terdiri atas empat bidang tanah kosong serta dua bidang tanah berikut bangunannya yang tersebar di tiga wilayah berbeda di Jawa Tengah.

Related Images:

Follow WhatsApp Channel My Info untuk update berita terkini setiap hari! Follow