News  

Kejagung Periksa Enam Saksi Dugaan Korupsi Program Digitalisasi Pendidikan di Kemendikbudristek

Kejagung Periksa Enam Saksi Dugaan Korupsi Program Digitalisasi Pendidikan di Kemendikbudristek
Kejagung Periksa Enam Saksi Dugaan Korupsi Program Digitalisasi Pendidikan di Kemendikbudristek. Foto: Ist

JAKARTA, MyInfo.ID – Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) terus melanjutkan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi Program Digitalisasi Pendidikan yang berlangsung pada tahun anggaran 2019 hingga 2022 di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Pada Senin, 4 Agustus 2025, tim penyidik dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah memeriksa enam orang saksi dalam rangka mendalami keterlibatan berbagai pihak yang terindikasi dalam proyek tersebut.

Salah satu saksi yang kembali dimintai keterangan adalah SW, yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Sekolah Dasar pada tahun 2020–2021. Dalam kapasitasnya, SW juga merangkap sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) untuk Direktorat SD selama tahun anggaran tersebut.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, S.H., M.H., menyampaikan bahwa SW bukan hanya diperiksa sebagai saksi, tetapi juga telah ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya dalam kasus yang sama.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ujar Kapuspenkum dalam keterangan tertulisnya dikutip Selasa (5/8/2025).

Follow WhatsApp Channel My Info untuk update berita terkini setiap hari! Follow