3. Anak Alami Luka Memar Diduga Akibat Kekerasan
Pemeriksaan dari Puskesmas Andong menemukan luka memar keunguan pada salah satu anak, yang diduga akibat pukulan dengan alat cambuk. Luka ini muncul karena anak tersebut mengambil makanan tanpa izin dari SP.
4. SP Tidak Miliki Izin Penampungan Anak
Meski mengaku mengasuh anak-anak yatim dan dhuafa, rumah SP tidak terdaftar sebagai lembaga resmi. Tempat tersebut juga bersifat tertutup, jauh dari pengawasan masyarakat dan aparat desa.
5. Barang Bukti Diamankan Polisi
Polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain rantai besi, kunci gembok, dan antena logam yang diduga digunakan untuk menyiksa anak-anak.
6. Empat Anak Jadi Korban
Korban dalam kasus ini berjumlah empat anak laki-laki: VMR, MAF, IR (10), dan SAW (13), yang berasal dari daerah Batang dan Semarang. Saat ini, mereka berada di bawah perlindungan Polres Boyolali serta mendapat pendampingan medis dan psikologis.
7. SP Dijerat UU Perlindungan Anak
Tersangka SP dijerat dengan Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Ancaman hukuman yang menanti cukup berat, seiring dengan kondisi para korban yang masih di bawah umur.
Polres Boyolali mengajak masyarakat agar tidak segan melapor jika mengetahui adanya praktik serupa di lingkungan sekitar. Kekerasan terhadap anak adalah pelanggaran serius yang harus dihentikan.
Kasus SP di Boyolali menjadi peringatan penting bahwa tidak semua tempat yang mengatasnamakan pendidikan agama memberikan jaminan perlindungan bagi anak-anak. Masyarakat dan aparat diminta terus mengawasi serta memastikan setiap lembaga yang menerima titipan anak memiliki izin dan pengawasan yang jelas.