News  

Kapolresta Sleman Dinonaktifkan Sementara, Polri Tegaskan Komitmen Transparansi dan Akuntabilitas

Kapolresta Sleman Dinonaktifkan Sementara, Polri Tegaskan Komitmen Transparansi dan Akuntabilitas. Foto: Dok Polri

JAKARTA, MyInfo.ID – Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menonaktifkan sementara Kapolresta Sleman menyusul rekomendasi hasil Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT) yang dilakukan oleh Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda DIY. Langkah ini menjadi bagian dari mekanisme pengawasan internal Polri dalam memastikan penegakan hukum berjalan sesuai prinsip profesionalisme dan akuntabilitas.

ADTT tersebut dilaksanakan pada 26 Januari 2026, dengan fokus pada penanganan perkara pencurian dengan kekerasan (curas) dan kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada 26 April 2025. Audit ini menyoroti proses penanganan perkara yang dinilai menimbulkan polemik di ruang publik.

Berdasarkan hasil audit, ditemukan dugaan lemahnya fungsi pengawasan pimpinan dalam proses penyidikan. Kondisi tersebut dinilai memicu kegaduhan di tengah masyarakat dan berdampak pada menurunnya citra Polri sebagai institusi penegak hukum.

Hasil sementara ADTT kemudian digelar pada 30 Januari 2026. Dalam forum gelar tersebut, seluruh peserta sepakat merekomendasikan agar Kapolresta Sleman dinonaktifkan sementara hingga pemeriksaan lanjutan rampung dilakukan.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, menegaskan bahwa kebijakan ini bukan bentuk sanksi, melainkan langkah administratif untuk menjamin proses pemeriksaan berjalan objektif dan berkeadilan.

“Penonaktifan sementara ini dilakukan semata-mata untuk menjamin objektivitas pemeriksaan lanjutan serta memastikan proses penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan, dan berkeadilan,” ujar Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Jum’at (30/1).

Menurutnya, Polri berkomitmen menjaga integritas institusi dengan membuka ruang evaluasi internal secara terbuka, terutama pada kasus-kasus yang menyita perhatian publik.

Sebagai tindak lanjut dari rekomendasi ADTT, Polda DIY menjadwalkan pelaksanaan serah terima jabatan (sertijab) Kapolresta Sleman. Sertijab tersebut akan dipimpin langsung oleh Kapolda DIY pada Jumat, 30 Januari 2026, pukul 10.00 WIB, bertempat di ruang rapat Kapolda DIY.

Langkah ini diharapkan dapat menjaga stabilitas organisasi sekaligus memastikan pelayanan kepolisian kepada masyarakat tetap berjalan optimal selama proses pemeriksaan lanjutan berlangsung.

Related Images:

Follow WhatsApp Channel My Info untuk update berita terkini setiap hari! Follow