Besaran Tunjangan yang Diterima
Nilai besaran TPG bervariasi berdasarkan status kepegawaian:
- Guru ASN Daerah: Menerima tunjangan profesi guru senilai 1 kali gaji pokok, yang kemudian dikalikan dengan 12 bulan.
- Guru Non-ASN: Menerima besaran TPG non ASN sebesar Rp 2 juta per bulan, juga dikalikan 12 bulan.
- Guru Sudah Inpassing: Besarannya disetarakan dengan gaji pokok pada hasil verbal Inpassing, lalu dikalikan 12 bulan.
Info Gaji dan Tunjangan untuk Guru PPPK 2025
Sebagai informasi pelengkap, ketentuan gaji untuk Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada tahun 2025 mengacu pada Perpres Nomor 11 Tahun 2024. Besaran gaji ditentukan berdasarkan golongan dan masa kerja, yang mengalami kenaikan dari tahun sebelumnya. Sebagai contoh, untuk masa kerja 0 tahun, besaran gajinya adalah:
- Golongan I: Rp 1.938.500
- Golongan V: Rp 2.511.500
- Golongan IX: Rp 3.203.600
- Golongan XIII: Rp 3.781.000
- Golongan XVII: Rp 4.462.500
Selain gaji pokok, Guru PPPK juga berhak menerima berbagai tunjangan, seperti tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan baik struktural maupun fungsional.
Dengan adanya kepastian jadwal pencairan TPG triwulan 4 dan informasi detail mengenai besaran TPG, diharapkan dapat memberikan kepastian dan meningkatkan kesejahteraan para pendidik. Kepastian ini, mulai dari jadwal TPG 2025 yang jelas hingga nilai tunjangan profesi guru, diharapkan dapat memotivasi guru dalam memberikan pelayanan pendidikan terbaik bagi generasi penerus bangsa. Pantau terus informasi resmi untuk update terkini seputar pencairan tunjangan sertifikasi guru.













