News  

Jadi Tentara Asing, WNI Kehilangan Kewarganegaraan Secara Otomatis

Menkum
Menkum merespons polemik status kewarganegaraan Satria Arta Kumbara. Foto: Kemenkum

“Ketentuan Undang-Undang ini juga diperkuat dengan Peraturan Pemerintah Pasal 31, PP Nomor 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia. Rekan-rekan silakan membaca detil isinya,” ungkapnya.

Kasus Satria Arta Kumbara

Pernyataan tegas ini disampaikan Supratman untuk merespons polemik status kewarganegaraan Satria Arta Kumbara, mantan personel TNI Angkatan Laut yang belakangan dikabarkan bergabung sebagai tentara di negara lain.

“Saya tegaskan, tidak ada proses pencabutan kewarganegaraan Satria Arta Kumbara menjadi WNI, tapi yang bersangkutan kehilangan kewarganegaraan secara otomatis jika terbukti menjadi tentara asing karena sudah melanggar UU Kewarganegaraan RI,” ujarnya.

Isu mengenai Satria Arta kembali mengemuka setelah ia diberitakan menyesal telah menandatangani kontrak sebagai anggota militer asing dan menyatakan keinginannya untuk kembali menjadi WNI. Meski begitu, Kemenkumham belum menerima laporan resmi terkait status hukum pria tersebut.

“Jika memang yang bersangkutan terbukti menjadi tentara asing maka otomatis kehilangan status kewarganegaraan dan jika ingin kembali menjadi WNI maka yang bersangkutan harus mengajukan permohonan pewarganegaraan kepada Presiden melalui Menteri Hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Kewarganegaraan Nomor 12 Tahun 2006 dan PP Nomor 2 Tahun 2007, yang merupakan bagian dari proses pewarganegaraan (naturalisasi murni),” pungkas Supratman.