Aparat juga mengamankan 54 orang yang diduga sebagai provokator dan pelaku pengrusakan. “Di Polrestabes Semarang ada 9 orang yang diamankan, sedangkan di Polda Jateng ada 45. Semua tertangkap tangan saat melakukan aksi anarkis, saat ini masih dalam pendataan dan pemeriksaan petugas,” terang Kabid Humas.
Tidak hanya di Semarang, aksi serupa juga dilaporkan terjadi di Magelang Kota dan Solo. Polisi menegaskan tidak akan memberi toleransi terhadap tindakan anarkis yang merugikan masyarakat.
“Tindakan tegas menjadi pilihan tak terelakkan demi memastikan keamanan tetap terjaga di tengah masyarakat,” tandas Artanto.
Kepolisian mengimbau masyarakat tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi. “Kami dari kepolisian selalu siap menghadapi situasi yang dinamis, kami himbau pada masyarakat jangan mudah terprovokasi dan melakukan aksi anarkis. Perbuatan tersebut akan merugikan kita semua,” pungkas Artanto.
Proses hukum terhadap para pelaku sedang dilakukan untuk memberikan efek jera dan mencegah terulangnya kejadian serupa di masa depan.