JAKARTA, MyInfo.ID — Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan memberikan Remisi Khusus (RK) serta Pengurangan Masa Pidana (PMP) Khusus kepada 155.908 warga binaan dalam perayaan Idul Fitri 1447 Hijriah, Sabtu (21/3/2026).
Jumlah tersebut terdiri atas 154.785 narapidana dan 1.123 anak binaan. Kebijakan ini merupakan bentuk apresiasi negara terhadap warga binaan yang dinilai menunjukkan perubahan perilaku positif selama menjalani masa pidana.
Dari total narapidana penerima remisi, sebanyak 153.642 orang memperoleh RK I atau pengurangan sebagian masa pidana, sementara 1.143 orang menerima RK II yang membuat mereka langsung bebas. Adapun untuk anak binaan, sebanyak 1.104 orang mendapatkan PMP Khusus I dan 19 orang memperoleh PMP Khusus II atau langsung bebas.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, secara simbolis menyerahkan remisi kepada perwakilan warga binaan di Lapas Narkotika Gunung Sindur. Dalam kesempatan tersebut, ia membacakan sambutan tertulis Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto.
Mashudi menegaskan, pemberian remisi dan pengurangan masa pidana merupakan wujud komitmen negara dalam memenuhi hak warga binaan yang telah mengikuti program pembinaan dengan baik.
“Remisi dan PMP Khusus Idul Fitri ini diberikan sebagai bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang menunjukkan perubahan positif. Kami berharap ini menjadi motivasi untuk terus memperbaiki diri dan mempersiapkan diri kembali ke masyarakat,” ujarnya.
Selain sebagai bentuk penghargaan, kebijakan ini juga berdampak pada efisiensi anggaran negara. Menurut Mashudi, potensi penghematan biaya pemenuhan kebutuhan makan warga binaan mencapai Rp109,26 miliar.













