Golongan II:
- IIa: Rp 1.748.100 – Rp 2.833.900
- IIb: Rp 1.748.100 – Rp 2.953.800
- IIc: Rp 1.748.100 – Rp 3.078.700
- IId: Rp 1.748.100 – Rp 3.208.800
Golongan III:
- IIIa: Rp 1.748.100 – Rp 3.558.800
- IIIb: Rp 1.748.100 – Rp 3.709.200
- IIIc: Rp 1.748.100 – Rp 3.866.100
- IIId: Rp 1.748.100 – Rp 4.029.600
Golongan IV:
- IVa: Rp 1.748.100 – Rp 4.200.000
- IVb: Rp 1.748.100 – Rp 4.377.800
- IVc: Rp 1.748.100 – Rp 4.562.900
- IVd: Rp 1.748.100 – Rp 4.755.900
- IVe: Rp 1.748.100 – Rp 4.957.100
Mengapa Pensiunan PNS Belum Mendapatkan Kenaikan?
Keputusan bahwa pensiunan PNS tidak naik gaji bersamaan dengan Gaji ASN 2025 untuk pegawai aktif didasarkan pada beberapa pertimbangan mendasar. Perpres 79 Tahun 2025 secara spesifik hanya membahas penyesuaian untuk ASN aktif, sementara anggaran untuk pensiunan ASN memerlukan kajian fiskal yang terpisah dan lebih mendalam.
Pemerintah, melalui Kementerian PANRB dan Kementerian Keuangan, masih melakukan evaluasi menyeluruh mengenai kemampuan keuangan negara sebelum dapat memutuskan sebuah Kenaikan gaji pensiunan PNS 2025. Implikasi anggaran dari menaikkan tunjangan untuk seluruh pensiunan PNS dinilai sangat signifikan, sehingga membutuhkan perhitungan yang matang.
Dengan berlakunya PP Nomor 8 Tahun 2024 dan fokus RKP 2025 pada Gaji ASN 2025 untuk pegawai aktif, realitas saat ini memang menunjukkan bahwa pensiunan PNS tidak naik gaji. Situasi ini tentu menuntut kesabaran dari seluruh pensiunan ASN.













