PURWOKERTO, MyInfo.ID – Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto resmi merampungkan pemeriksaan internal terkait dugaan pelanggaran disiplin yang melibatkan salah satu dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP). Hasil kerja Tim Pemeriksa kini telah disampaikan ke Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) dalam bentuk rekomendasi sanksi akademik maupun non-akademik.
Wakil Rektor Bidang Keuangan dan Umum/Kepegawaian Unsoed, Prof. Dr. Kuat Puji Prayitno, SH., MHum., menegaskan bahwa seluruh rangkaian pemeriksaan sudah tuntas dilakukan.
“Kami telah menyelesaikan pemeriksaan terhadap kasus ini. Tim pemeriksa telah merekomendasikan untuk penjatuhan sanksi atau hukuman disiplin. Ada sanksi akademik dan non akademik. Secara rinci, kami tidak bisa memberikan informasi, karena sudah menjadi ranah dari Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi,”jelas Prof. Kuat dalam keterangannya, Kamis (28/8/2025).
BACA JUGA: Dugaan Kekerasan Seksual oleh Guru Besar Unsoed, Mahasiswa Desak Transparansi dan Keadilan
Tim Pemeriksa dibentuk berdasarkan Keputusan Rektor Nomor 4053/UN23/KP.06.07/2025. Setelah bekerja selama beberapa waktu, tim akhirnya menyelesaikan tugasnya dan menyerahkan rekomendasi resmi.
Prof. Kuat menekankan bahwa proses investigasi dilakukan secara hati-hati dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
“Tim Pemeriksa sudah bekerja dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah, obyektif, dan menjunjung tinggi etika akademik. Kami memeriksa terlapor, saksi-saksi, termasuk mendalami keterangan ahli dan psikolog, serta dokumen pendukung lainnya,” ujarnya.