Mengutip data Badan Pusat Statistik (BPS), Indonesia memiliki lebih dari 3 juta tenaga pengajar, dengan 52 persen di antaranya berasal dari generasi milenial. Artinya, mereka masih memiliki masa mengajar antara 24 hingga 26 tahun ke depan.
“Karena itu, usia pensiun yang telah ditetapkan undang-undang saat ini kami anggap ideal. Regenerasi adalah sebuah keharusan untuk menjamin keberlanjutan kualitas pendidikan,” tegas legislator Fraksi PKS dari dapil Aceh II itu.
Ke depan, DPR menegaskan bahwa revisi undang-undang di bidang pendidikan akan difokuskan pada peningkatan kompetensi guru, pemerataan distribusi pengajar hingga daerah 3T (terdepan, terpencil, dan tertinggal), serta peningkatan kesejahteraan guru, baik saat masih aktif maupun setelah pensiun.
Nasir menekankan bahwa guru harus ditempatkan sebagai pilar penting pembangunan bangsa.
“Guru bukan beban negara. Justru dengan revisi ini, kami ingin memastikan kesejahteraan mereka semakin baik dan distribusi guru semakin merata di seluruh Indonesia,” pungkasnya.













