JAKARTA, MyInfo.ID – Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil menegaskan bahwa guru merupakan aset bangsa yang harus diperjuangkan kesejahteraannya, bukan dianggap sebagai beban negara. Pernyataan ini ia sampaikan usai DPR memberikan pandangan terhadap uji materi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen yang diajukan seorang warga negara bernama Hartono terkait perpanjangan usia pensiun guru.
Melalui Badan Legislasi (Baleg), DPR menyatakan telah menyepakati langkah untuk merevisi tiga regulasi penting, yakni:
- UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional,
- UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen,
- UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
Dalam keterangan tertulisnya, Kamis (21/8/2025), Nasir menjelaskan, revisi tersebut menjadi momentum bagi para guru maupun pembuat undang-undang untuk memberikan masukan yang membangun demi peningkatan kualitas pendidikan nasional.
“Ini kesempatan bagi pembentuk undang-undang dan juga kalangan guru untuk bisa memberikan masukan-masukan konstruktif. Nantinya dari perubahan itu akan ada penataan bagi guru terutama soal kompetensi, pemerataan, dan yang paling penting kesejahteraannya,” ujar Nasir usai memberikan pandangan DPR pada Sidang Mahkamah Konstitusi tentang Pengujian Materiil UU Nomor 14 Tahun 2005.
Menurut Nasir, alasan bahwa banyak guru masih sehat dan produktif setelah memasuki usia pensiun memang dapat dipahami. Namun, kebijakan tetap harus menyeimbangkan hal tersebut dengan kebutuhan regenerasi tenaga pendidik.