Barang tersebut kemudian rencananya diserahkan kepada seorang penumpang yang akan terbang menuju Dubai menggunakan penerbangan EK357.
Dari pemeriksaan, petugas menemukan tujuh keping emas berbentuk cast bar dengan berat total 6,357 kilogram. Emas tersebut disimpan dalam tas ransel dan koper kabin tanpa disertai dokumen kepabeanan.
Nilai pasar emas dalam penindakan kedua diperkirakan mencapai Rp17 miliar.
Jika digabungkan, dua perkara tersebut menghasilkan penyitaan 23,793 kilogram emas dengan nilai sekitar Rp63 miliar.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan pengawasan kepabeanan harus terus menyesuaikan diri dengan perkembangan modus penyelundupan.
“Bea Cukai sebagai penjaga border Indonesia terus meningkatkan kapabilitas dan harus selalu selangkah lebih maju dalam mengantisipasi berbagai modus penyelundupan yang terus berkembang. Dengan mengombinasikan teknologi pemeriksaan, analisis risiko, analisis data penumpang, pengawasan lapangan, serta sinergi dengan seluruh stakeholder bandara, kita harus terus meningkatkan kewaspadaan,” ujar Menkeu.
Menurut Purbaya, penindakan tidak seharusnya berhenti pada orang yang kedapatan membawa barang. Petugas perlu menelusuri rantai pergerakan barang untuk mengetahui asal, tujuan, hingga pihak lain yang kemungkinan terlibat.
“Setiap temuan harus dikembangkan, tidak berhenti pada siapa yang membawa barang, tetapi juga dari mana barang berasal, kepada siapa akan diserahkan, dan siapa saja yang akan terlibat. Ke depan, pengawasan terhadap lalu lintas barang dan penumpang internasional akan terus diperkuat, khususnya terhadap komoditas bernilai tinggi yang memerlukan pemenuhan ketentuan kepabeanan dan peraturan terkait,” tegas Menkeu.
Pendekatan tersebut membuat proses pengawasan tidak hanya bersifat reaktif ketika barang sudah ditemukan. Data dan hasil pemeriksaan juga dapat digunakan untuk menelusuri jaringan serta pola penyelundupan.
Untuk mengembangkan perkara sekaligus menelusuri asal-usul emas, Bea Cukai Soekarno-Hatta melakukan koordinasi dengan Bareskrim Polri dan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian ESDM.
Kerja sama lintas instansi diperlukan karena penanganan komoditas bernilai tinggi tidak hanya berkaitan dengan aspek kepabeanan. Asal-usul barang serta pemenuhan aturan terkait kegiatan ekspor juga perlu ditelusuri.
Pemerintah menegaskan bahwa membawa emas ke luar negeri tidak dapat dilakukan sembarangan. Penumpang tetap harus memenuhi ketentuan kepabeanan dan aturan ekspor yang berlaku.
Ketentuan barang bawaan penumpang antara lain diatur dalam PMK Nomor 203/PMK.04/2017 sebagaimana telah diubah melalui PMK Nomor 34 Tahun 2025.
Selain itu, sejak 23 Desember 2025 berlaku PMK Nomor 80 Tahun 2025 yang mengatur jenis barang ekspor berupa emas tertentu yang dikenakan Bea Keluar.
Karena itu, masyarakat yang hendak membawa emas ke luar negeri perlu melaporkan barang tersebut kepada petugas Bea Cukai. Kewajiban Bea Keluar, apabila berlaku, juga harus dipenuhi sesuai ketentuan.
Penumpang juga perlu memastikan barang yang dibawa tidak termasuk dalam kategori yang terkena larangan atau pembatasan.










