News  

Ayah Cabul dan Sadis di Banjarnegara Terancam 15 Tahun Penjara

Ayah Cabul dan Sadis di Banjarnegara Terancam 15 Tahun Penjara
Tim Jaksa Penuntut umum Kejari Banjarnegara saat menerima pelimpahan dari Polres Banjarnegara terkait AY (peci putih) ayah cabul dan sadis, Jumat (15/8). Foto: Dok Kejari Banjarnegara

Dalam pemeriksaan tahap II yang diterima Jaksa Agil Januari dan Jaksa Purna, tersangka mengaku pernah mencoba menghabisi nyawa anak kandungnya, ODL (14). Peristiwa itu terjadi pada 5 April 2025 sekitar pukul 16.00 WIB di rumah mereka di Dusun Tinembang, Desa Kutawuluh, Kecamatan Purwanegara.

“AY berusaha menyembelih leher korban menggunakan pisau. Namun, aksi itu berhasil digagalkan oleh paman dan bibi korban yang mendobrak pintu kamar,” ujar Teguh.

Pengakuan tersangka menunjukkan bahwa tindakannya dilatarbelakangi kemarahan setelah korban menceritakan perbuatan cabul yang dialaminya kepada sang ibu. Dari hasil penyidikan, AY diketahui telah mencabuli anak kandungnya sejak 2024 hingga Maret 2025, dengan total sekitar 20 kali.

Setelah penyerahan tahap II ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih menyusun surat dakwaan untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Banjarnegara. Proses persidangan dijadwalkan menjadi langkah berikutnya untuk menindaklanjuti perkara serius tersebut.

Kasi Intelijen Kejari Banjarnegara, Taufik Hidayat, mengingatkan pentingnya peran serta masyarakat dalam pencegahan kasus serupa.

“Keberanian melapor sangat penting agar kasus serupa dapat segera ditangani secara hukum dan tidak menimbulkan korban lebih banyak,” tegas Taufik.

Related Images:

Follow WhatsApp Channel My Info untuk update berita terkini setiap hari! Follow