News  

LPBH PBNU Siapkan Langkah Hukum atas Tayangan Xpose Trans7 yang Dinilai Cemarkan Nama Pesantren

Tayangan Xpose Uncensored Trans7 yang memicu kontroversi dan seruan boikot Trans7. Foto: Instagram

JAKARTA, MyInfo.ID – Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LPBH PBNU) menegaskan tengah menyiapkan langkah hukum terhadap tayangan program Xpose Uncensored yang disiarkan oleh Trans7 pada 13 Oktober 2025. Tayangan tersebut dinilai telah mencemarkan nama baik Pesantren Lirboyo dan KH Anwar Manshur, salah satu ulama kharismatik Nahdlatul Ulama.

Pengurus LPBH PBNU, Aripudin, mengungkapkan bahwa pihaknya kini sedang menyusun rancangan laporan hukum serta kajian pasal-pasal yang relevan untuk menindaklanjuti kasus ini. Salah satu pasal yang berpotensi digunakan adalah Pasal 28 ayat 2 dan Pasal 156 KUHP terkait ujaran kebencian dan penistaan terhadap golongan tertentu.

“Ketum sudah menginstruksikan ini kan sudah tayang ya hampir di seluruh pelosok bahkan dunia sudah menonton. Apa pertanggungjawaban dan tidak cukup hanya dengan permintaan maaf. Kemungkinan besar begitu,” ujar Aripudin dalam tayangan TVNU bertajuk Santri Menggugat! Mengapa TRANS7 Hina Pesantren?, dikutip dari NU Online, Selasa (14/10/2025).

Aripudin menjelaskan, instruksi untuk membawa kasus ini ke jalur hukum datang langsung dari Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya). Selain melaporkannya ke aparat penegak hukum, LPBH PBNU juga berencana melayangkan laporan ke Dewan Pers atas dugaan pelanggaran etika jurnalistik.

Lebih lanjut, Aripudin menilai tayangan tersebut mengandung narasi yang dapat dikategorikan sebagai fitnah, terutama terkait adegan yang menyinggung soal pemberian amplop kepada kiai atau tudingan bahwa keluarga kiai mendapat keuntungan finansial dari aktivitas pesantren. Menurutnya, hal itu sangat berpotensi melanggar hak pribadi para tokoh dan lembaga yang disorot.

“Coba ditayangkan di pondok mana gambar itu diambil. Kemungkinan langkah hukum Kiai dan Santri serta keluarga yang di dalam tayangan ini secara hukum itu kan memiliki legal standing mengambil langkah hukum jika dikaitkan dengan pasal-pasal perlindungan hak pribadi. Artinya KH Anwar Manshur sendiri maupun para pengurus Lirboyo yang akan mengambil langkah hukum,” jelasnya.

Related Images:

Follow WhatsApp Channel My Info untuk update berita terkini setiap hari! Follow