PURWOKERTO, MyInfo.ID – Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPwBI) Purwokerto memperkuat sinergi dengan sejumlah lembaga penegak hukum dalam upaya mencegah dan memberantas peredaran uang palsu.
Komitmen itu diwujudkan melalui Focus Group Discussion (FGD) Badan Koordinasi Pemberantasan Rupiah Palsu (BOTASUPAL) 2025 yang berlangsung di Hotel Java Heritage Purwokerto.
Kegiatan tersebut dihadiri perwakilan dari Badan Intelijen Negara (BIN), Bareskrim Polri, Kejaksaan Agung, Pengadilan Tinggi/Negeri, serta jajaran Kanit Reskrim se-Banyumas Raya. Forum ini menjadi sarana koordinasi antarlembaga dalam memperkuat langkah pencegahan, pendeteksian, dan penindakan tindak pidana uang palsu di wilayah kerja BI Purwokerto.
Kepala KPwBI Purwokerto, Christoveny, menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor.
“Peredaran uang palsu bukan sekadar tindak pidana ekonomi, melainkan ancaman serius bagi stabilitas sistem keuangan dan kepercayaan masyarakat terhadap Rupiah. Karena itu, koordinasi yang erat dari pencegahan hingga penegakan hukum mutlak diperlukan,” tegasnya.
Ia juga mengajak masyarakat turut berperan aktif. “Kesadaran publik mengenali ciri keaslian Rupiah melalui metode 3D—Dilihat, Diraba, Diterawang—sangat penting. Masyarakat dapat membantu dengan melaporkan setiap kecurigaan uang palsu kepada pihak berwenang,” ujarnya.
Dalam forum ini, sejumlah narasumber memberikan paparan. Perwakilan Bareskrim Polri, AKBP Bayu Noormansyah, mengungkapkan perkembangan modus operandi tindak pidana uang palsu.
“Polri terus memantau pola baru yang digunakan para pelaku. Data pengungkapan kasus menunjukkan strategi penegakan hukum harus menyesuaikan dinamika lapangan,” jelasnya.
Sementara itu, Agen Ahli Madya BIN, Sumardiyanto, menilai peredaran uang palsu berpotensi mengganggu stabilitas negara.













