JAKARTA, MyInfo.ID – Pemerintah resmi menetapkan kenaikan gaji ASN melalui Perpres Nomor 79 Tahun 2025 yang mulai berlaku efektif 1 Oktober 2025, memberikan penyesuaian gaji ASN terbaru bagi PNS, gaji PPPK, dan personel TNI/Polri.
Implementasi Perpres 79 Tahun 2025 untuk Kenaikan Gaji ASN
Perpres Nomor 79 Tahun 2025 yang ditandatangani langsung oleh Presiden Prabowo Subianto ini menjadi dasar hukum resmi untuk kenaikan gaji ASN yang mulai berlaku 1 Oktober 2025. Kebijakan ini mencakup penyesuaian gaji ASN terbaru bagi seluruh Aparatur Sipil Negara termasuk PNS, gaji PPPK, serta personel TNI dan Polri. Meski efektif mulai 1 Oktober 2025, pencairan pertama dengan tarif baru akan dilakukan pada November 2025 melalui sistem rapel yang menggabungkan pembayaran dua bulan sekaligus.
Besaran Kenaikan Gaji Berdasarkan Golongan
Kenaikan gaji dalam Perpres Nomor 79 Tahun 2025 menerapkan sistem progresif dengan persentase berbeda setiap golongan:
- Golongan I dan II: kenaikan gaji ASN sebesar 8%
- Golongan III: PNS naik gaji sebesar 10%
- Golongan IV: kenaikan gaji tertinggi sebesar 12%
Sistem ini dirancang untuk mengurangi kesenjangan dan menciptakan struktur penggajian yang lebih proporsional. Pemerintah juga memperkenalkan konsep total reward berbasis kinerja sebagai bagian dari gaji ASN terbaru.
Daftar Gaji PNS Terbaru 2025
Berikut struktur gaji ASN terbaru berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2024 sebelum penyesuaian Perpres Nomor 79 Tahun 2025:
Golongan I:
- Ib: Rp 1.840.800 – Rp 2.670.700
- Ic: Rp 1.918.700 – Rp 2.783.700
- Id: Rp 1.999.900 – Rp 2.901.400













