JAKARTA, MyInfo.ID – Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas, menegaskan bahwa Warga Negara Indonesia (WNI) secara otomatis kehilangan kewarganegaraannya jika terbukti bergabung sebagai anggota militer di negara asing.
“Saya tegaskan, jika seorang WNI menjadi tentara di negara asing maka secara otomatis yang bersangkutan akan kehilangan kewarganegaraan, ini sesuai dengan UU Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan RI Pasal 23 huruf d & e,” tegas Supratman dalam keterangan pers nya dikutip Kamis, (24/7/2025).
Dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, Pasal 23 dengan jelas menyebutkan kondisi-kondisi yang menyebabkan hilangnya kewarganegaraan. Pada huruf (d), dinyatakan bahwa seorang WNI kehilangan kewarganegaraan jika “masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden.” Sementara itu, huruf (e) menambahkan bahwa kehilangan kewarganegaraan juga berlaku bagi WNI yang “secara sukarela masuk dalam dinas negara asing, yang jabatan dalam dinas semacam itu di Indonesia hanya dapat dijabat oleh WNI sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.”
Lebih lanjut, aturan tersebut dipertegas dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2007, khususnya Pasal 31, yang mengatur tata cara kehilangan, perolehan kembali, dan pembatalan kewarganegaraan Indonesia.