BANYUMAS, MyInfo.ID – Kasus Sapphire Mansion di Desa Karangrau, Kecamatan Sokaraja, Kabupaten Banyumas memasuki perkembangan baru. Kuasa hukum pelapor menyebut kepolisian telah menetapkan dua pihak berinisial NA dan AR sebagai tersangka korporasi dalam perkara tersebut.
Kantor Klinik Hukum Peradi SAI selaku kuasa hukum pelapor, Hendy Saputra, mengapresiasi langkah tersebut. Penetapan tersangka dinilai menjadi perkembangan penting yang memberikan kepastian hukum bagi pihak pelapor.
Advokat H Djoko Susanto SH mengatakan kliennya merasa lega setelah mendapat informasi mengenai penetapan NA dan AR sebagai tersangka korporasi.
Kedua tersangka disebut merupakan pengurus perusahaan, masing-masing berinisial NA selaku Direktur Utama dan AR selaku Direktur Operasional. Penetapan tersangka tersebut tertuang dalam surat yang diterima pihak pelapor pada 25 September 2026.
“Kita sudah menemui titik terang, yaitu sudah ditetapkannya tersangka dua orang secara korporasi, Direktur Utama dengan Direktur Operasional,” ujar Djoko Susanto kepada wartawan, Senin (28/9/2026).
Djoko berharap proses hukum kasus Sapphire Mansion dapat segera berlanjut ke tahap berikutnya. Pihaknya meminta perkara dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Banyumas sebelum diproses sesuai mekanisme hukum hingga persidangan di Pengadilan Negeri Banyumas.
“Kami memohon agar proses perkara ini dapat segera disegerakan menuju tahapan selanjutnya, baik ke Kejaksaan Negeri Banyumas maupun Pengadilan Negeri Banyumas sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku,” katanya.















